RIPOW KABUPATEN HALMAHERA UTARA DISEMINARKAN
(05-12-2008) Irwan Rainu
Rancangan Induk Pengembangan Objek Wisata (RIPOW) Halmahera Utara dipresentasikan di ruang pertemuan kantor bupati pada 5 Desember 2008 dan dihadiri oleh para pimpinan dan staf dari SKPD terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Perindag, Bapedalda, Kimpraswil, para Camat, Padamara, para Kepala Desa dan stakeholder pariwisata di daerah ini.
Materi RIPOW yang dipresentasikan adalah mengenai potensi kepariwisataan dalam merancang strategi pengembangan ke depan. RIPOW merupakan suatu penjabaran dari RIPPDA namun dengan perencanaan yang lebih mendetail dan bersifat holistik serta dirumuskan melalui kajian-kajian teknis untuk mengidentifikasikan program-program yang harus dilaksanakan untuk mengembangkan objek-objek wisata yang ada.
Acuan penyusunannya adalah berdasarkan UU No. 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan, UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, UU No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 16/2005 tentang Kebijakan Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata.
Intinya RIPOW bertujuan untuk mengidentifikasikan potensi pasar pariwisata yang meliputi objek daya tarik wisata (ODTW), amenitas, aksesibilitas, sumber daya manusia (SDM), kelembagaan, lingkungan, pemasaran, investasi serta menyusun rancangan strategi pengembangan kawasan dan metode pembangunan kepariwisataan.
Kegiatan ini terlaksana atas kerja sama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dengan Bappeda yang melibatkan tim ahli dari Jakarta yang dipimpin oleh Dr. Ir. Rino Wicaksono MAUD, MURP, IAP.