19 MEI 2009 BULAN PERTAMA PENGGUNAAAN PAKAIAN ADAT
(20-05-2009) Irwan Rainu
19 April 2001 adalah momen bersejarah bagi masyarakat Halmahera Utara dimana pada saat itu berlangsung ikrar perdamaian di Negeri Hibualamo yang kemudian disusul dengan peresmian Rumah Adat Hibualamo pada 6 tahun berselang.
Dalam rangka pelestarian kebudayaan daerah khususnya pakaian adat maka Pemerintah Daerah Halmahera Utara telah menetapkan 19 Mei 2009 sebagai bulan pertama dalam penggunaan pakaian adat bagi seluruh staffnya. Namun berdasarkan pantauan kami, sebagian besar pegawai dinas, badan dan kantor masih belum mengenakan busana tersebut. Hal ini disebabkan belum tersedianya busana tersebut. Sedangkan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai Dinas percontohan sudah memastikan bahwa seluruh pegawainya berbusana adat.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor: 556/ 327 tanggal 26 Februari 2009 tentang "Pewarisan Atribut/Artefak Budaya Hibualamo" yang ditandatangani oleh Bupati Halmahera Utara yang mana pada salah satu poinnya menyebutkan bahwa penggunaan pakaian adat (atau bila belum tersedia dengan lengkap maka sekurang-kurangnya dapat menggunakan tuala/selendang) dilakukan pada setiap tanggal 19 bulan berjalan sebagai bentuk apresiasi dan pemaknaan terhadap kelanggengan perdamaian di bumi Hibualamo.