PERTEMUAN PENGUSAHA LALAPAN DAN PEMERINTAH DAERAH(16-02-2010) Irwan Rainu
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara pada 16 Februari 2010 menggelar pertemuan dengan para pengusaha lalapan di daerah ini. Dalam hal ini pemda diwakili oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Keuangan Daerah dan Satpol PP. Turut menghadiri pertemuan ini yakni ketua Paguyuban Masyarakat Jawa.
Pertemuan yang bertempat di Kantor Camat Tobelo itu dimaksudkan untuk membahas retribusi daerah yang mana dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan seringkali mengalami kesulitan dalam menagih retribusi pariwisata. Hal ini dikarenakan para pengusaha lalapan beranggapan bahwa mereka telah membayarnya kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, E. J Papilaya, MTP melalui kesempatan ini menjelaskan bahwa para pengusaha haruslah membayar retribusi daerah sebagai bentuk PAD melalui dinas yang dipimpinnya. Hal itu dikarenakan hotel, restoran-rumah makan, pub, caffe dan cup salon adalah bagian dari usaha kepariwisataan. Termasuk didalamnya lalapan. Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sementara Andar Solata yang mewakili Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menagih pajak 10% yang dibayar oleh pengunjung dan bukan pemilik Lalapan berdasarkan hukum yakni UU No. 34 tahun 2000 tentang Pajak.
Mewakili Satpol PP, Julianus Tobelo menegaskan bahwa setiap usaha jasa haruslah memiliki ijin. Apabila tidak maka Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah akan turun langsung dan memberikan sangsi baik teguran pertama, kedua dan apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan pembongkaran. "Namun saya harapkan agar hal ini tidak terjadi di Halmahera Utara dan saya menghimbau agar kita saling menghargai dan membantu karena kita adalah mitra", himbaunya.