.:: Home > Artikel
TAMPILKAN ARTIKEL ANDA BERTEMAKAN HALMAHERA UTARA DI SINI!
Kami menerima artikel bertema Halmahera Utara untuk ditampilkan di situs ini.
Artikel dapat berupa pemikiran ataupun pengalaman anda selama berada di Halmahera Utara.
Artikel anda dapat dipublikasikan setelah terlebih dahulu mendaftar sebagai user.
KAKATUA PUTIH PERLU SEGERA DILINDUNGI
(02-10-2010)  R. Tri Prayudhi

Share

CEGAH SEBELUM TERLAMBAT!

Selama dua tahun (2001-2002), ProFauna Indonesia bekerja sama dengan Yayasan Kamu Ternate melakukan investigasi mendalam tentang penangkapan dan perdagangan kakatua putih (Cacatua alba) di Maluku Utara. Investigasi yang disajikan dalam laporan berjudul “Terbang Tanpa Sayap” itu mengungkap praktek penangkapan besar-besaran kakatua putih di Maluku Utara yang menjadi habitat alami bagi kakatua putih.

Kakatua putih belum termasuk jenis satwa yang dilindungi, namun bukan berarti bebas ditangkap begitu saja. Pada tahun 2001 hingga kini, tidak ada kuota tangkap untuk kakatua putih. Artinya tidak boleh ada penangkapan kakatua putih di alam (Maluku Utara) untuk tujuan komersil. Namun ternyata kuota tangkap nol ini tidak ada artinya karena pada tahun 2002 rata-rata setiap tahunnya ada sekitar 500 ekor kakatua putih yang ditangkap dari alam untuk diperdagangkan.

Sementara itu pemantauan ProFauna di sejumlah pasar burung di Jawa pada tahun 2006, rata-rata dalam setahun ada sekitar 100 ekor kakatua putih yang diperdagangkan. Di pasar burung, kakatua putih ditawarkan seharga rata-rata Rp 500.000 per ekor.

Pemberian kuota tangkap nol terhadap kakatua putih dinilai tidak efektif, karena di lapangan penangkapannya untuk tujuan komersil masih berlangsung secara intensif. Status kuota tangkap nol terkesan lemah, sehingga KSDA di daerah masih berani mengeluarkan surat ijin angkut untuk kakatua putih ini.

Penangkapan kakatua putih secara terus menerus di Maluku Utara menyebabkan burung ini telah menghilang dari beberapa desa di Pulau Halmahera. ProFauna melakukan banyak wawancara informal dengan penduduk desa soal keberadaan kakatua putih di alam. Banyak diantara mereka yang menyatakan bahwa faktor utama hilangnya kakatua putih dalam 12 tahun terakhir ini adalah faktor penangkapan di alam secara besar-besaran.

Perlu segera Dilindungi
Melihat laju penangkapan dan perdagangan serta telah hilangnya kakatua putih di beberapa wilayah di Halmahera, maka sudah saatnya burung ini ditetapkan sebagai jenis satwa yang dilindungi. Apalagi burung ini juga termasuk satwa endemik Maluku Utara.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 (pasal 5), suatu jenis satwa wajib ditetapkan dalam golongan dilindungi apabila telah mempunyai kriteria;

* Mempunyai populasi kecil
* Adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam.
* Daerah penyebaran yang terbatas (endemik).

Dengan demikian kakatua putih sebetulnya telah memenuhi kriteria untuk dimasukan dalam daftar jenis satwa yang dilindungi karena dia memiliki penyebaran yang terbatas.

ProFauna telah berulang kali menyampaikan usulan perlindungan kakatua putih ini secara tertulis kepada Menteri Kehutanan, namun sampai sekarang belum ada respon positif dari pemerintah, dalam hal ini Departemen Kehutanan. Untuk mendorong usulan perlindungan kakatua putih ini, pada tanggal 24 Mei 2007 sejumlah aktivis ProFauna melakukan demonstrasi di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta yang menjadi kantor Menteri Kehutanan.

Perlindungan kakatua putih akan memberikan kepastian hukum bagi burung ini, sehingga di lapangan tidak ada keraguan atau kerancuan. Pemberian status dilindungi bagi kakatua putih juga akan memudahkan petugas di lapangan dalam mengontrol perdagangan satwa liar.


*) ProFauna Indonesia sebelumnya bernama KSBK (Konservasi Satwa Bagi Kehidupan) adalah lembaga independen non profit berjaringan internasional yang bergerak dibidang perlindungan satwa liar dan hutan. Selengkapnya mengenai ProFauna Indonesia silahkan untuk mengakses alamat www.profauna.org/content/id.

KOMENTAR ANDA
Zainah Yasmin: Kalau semua hewan termasuk kakaktua punah,itu adalah tanda-tanda akhir zaman.
halaman [1]